Sertifikasi Halal

Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026 Bagi Semua UMK

Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026 Bagi Semua UMK
Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026 Bagi Semua UMK

JAKARTA - Mulai Oktober 2026, seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini berlaku untuk usaha mikro dan kecil (UMK) sekaligus menjadi strategi pemerintah menegakkan standar halal nasional.

Batas akhir kewajiban sertifikasi halal untuk pelaku UMK ditetapkan pada 17 Oktober 2026. Hal ini tertuang dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk dan daya saing usaha.

“Dengan bersertifikat halal, pelaku usaha makanan dan minuman akan menjadi lebih tertib halal. Ini menjadi kunci bagi Indonesia untuk menuju pusat halal dunia,” ujarnya.

UMKM yang telah mengantongi logo halal cenderung lebih diminati konsumen. Selain itu, mereka memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar ekspor dan bersaing dengan produk asing.

Berdasarkan data BPJPH, hingga kini terdapat sekitar 11 juta produk makanan dan minuman bersertifikat halal. Jumlah pelaku usaha yang telah bersertifikasi lebih dari 3 juta unit, namun masih jauh dari total pelaku usaha di Indonesia yang mencapai lebih dari 60 juta unit.

Program Sertifikasi Halal Gratis dan Strategi Percepatan

Ahmad Haikal menyatakan target nasional penyelesaian sertifikasi halal hingga 2029. Target ini mencakup usaha mikro dan kecil, termasuk gerobakan kaki lima dan usaha rumahan.

Untuk mempercepat proses, pemerintah menyiapkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini menyediakan kuota 1,35 juta sertifikasi bagi UMK melalui skema self declare dengan verifikasi Pendamping Produk Halal.

“Jumlah UMKM sangat besar, sementara tenaga pendamping halal baru sekitar 110 ribu. Karena itu, skema self declare dengan verifikasi menjadi solusi percepatan yang efektif,” jelas Haikal.

Selain itu, BPJPH mendorong digitalisasi sistem sertifikasi halal melalui Halal MAX berbasis kecerdasan buatan (AI). Langkah ini diikuti penguatan regulasi serta kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan sembilan kementerian dan berbagai pemangku kepentingan.

Haikal mengakui kuota sertifikasi halal gratis belum sebanding dengan jumlah UMKM nasional. Meski demikian, program ini dinilai sebagai terobosan besar untuk membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing produk.

Terkait konsekuensi bagi UMKM yang belum bersertifikat halal, Haikal menekankan bahwa sanksi sosial akan lebih terasa dibanding sanksi administratif. Seiring meningkatnya literasi halal, konsumen diperkirakan akan semakin selektif dalam memilih produk.

“Mayoritas masyarakat Indonesia memilih makanan halal. Jika tidak bersertifikat, daya saing dan potensi penjualan akan terganggu,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap. Bentuknya mulai dari peringatan hingga pembatasan, dengan kewajiban mencantumkan status halal atau nonhalal pada produk.

Pengawasan pasca-sertifikasi dilakukan secara persuasif di sekitar 1.600 titik strategis, seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan sentra kuliner. Pendamping halal akan dibekali identitas resmi tanpa pendekatan represif.

“Tidak ada razia. Aturan ini diterapkan untuk melindungi konsumen sekaligus pelaku usaha,” tegas Haikal.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi Branding dan Reputasi UMKM

Pengamat branding dan pemasaran Yuswohady menilai sertifikasi halal bukan sekadar label. Menurutnya, jaminan halal menambah value bagi merek dan meningkatkan reputasi produk UMKM.

“Brand itu soal value. Jaminan halal menambah value UMKM. Selama ini, sertifikasi halal sering dianggap kemewahan yang hanya bisa dijangkau perusahaan besar,” ujarnya.

Namun, proses verifikasi menjadi tantangan utama bagi UMKM. Pelaku usaha kecil biasanya memiliki sumber daya terbatas dan jarang memiliki standar operasional prosedur (SOP) formal.

Berbeda dengan perusahaan besar yang memiliki manajemen dan SOP jelas sehingga proses verifikasi lebih mudah. UMKM harus menghadapi kompleksitas lebih tinggi karena pengelolaan usaha berskala kecil dan alami.

“Untuk UKM, verifikasi ini sulit karena pengelolaannya natural, kecil-kecil, dan sering tidak mengerti proses,” tambah Yuswohady.

Meski begitu, konsumen di Indonesia cenderung percaya bahwa produk UMKM halal secara default. Logo halal pada produk UMKM menjadi indikator keseriusan pelaku usaha dan menambah reputasi.

“Kalau UMKM memasang logo halal, itu menunjukkan keseriusan dan menambah reputasi. Tapi secara umum, masyarakat sudah merasa confident bahwa produk UMKM halal,” ujarnya.

Dengan sertifikasi halal, UMKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan menembus pasar ekspor. Produk yang bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk bersaing dengan produk luar negeri.

Langkah pemerintah mendorong sertifikasi halal secara luas juga sejalan dengan strategi Indonesia menjadi pusat halal dunia. Hal ini sekaligus meningkatkan standar mutu dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Target nasional hingga 2029 mencerminkan komitmen jangka panjang untuk memperkuat industri UMKM melalui sertifikasi halal. Program gratis, digitalisasi, dan pendampingan bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha bisa memenuhi standar halal dengan efektif.

Kesimpulannya, kebijakan sertifikasi halal wajib per Oktober 2026 menjadi peluang strategis bagi UMKM untuk meningkatkan reputasi, daya saing, dan akses pasar. Dengan dukungan program pemerintah, UMKM diharapkan mampu mengikuti standar nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia di kancah global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index